LAYANAN HUKUM

 

Layanan Hukum

Dalam menjalankan pembelaan dan penyelesaian hukum dengan merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang ada saat ini, membuat kami membuka diri dan tidak hanya terpaku pada satu bidang hukum. Oleh karena itu, Kami memberikan layanan hukum yang terdiri dari 4 (empat) kategori dasar, sebagai berikut:

Litigasi

Tim Pengacara Kami memiliki pengalaman untuk mewakili maupun mendampingi klien di berbagai tingkat pengadilan di Indonesia, baik perdata maupun pidana, Pengadilan Niaga untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) & Kepailitan, sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) serta perburuhan atau perselisihan hubungan industrial.

Non Litigasi

Tim Pengacara Kami memiliki pengalaman untuk mewakili maupun memberikan pendampingan hukum kepada klien dalam penanganan permasalahan hukum, namun tidak terbatas pada pendampingan hukum di kepolisian baik selaku pelapor maupun terlapor, pendampingan hukum ketenagakerjaan bipartit sampai dengan tripartit, penyusunan surat somasi dan/atau surat tanggapan atas somasi maupun klarifikasi, melakukan restorative justice, perundingan-perundingan dan/atau negosiasi dan/atau pembuatan berita acara perdamaian yang ruang lingkup penyelesaian hukumnya tanpa melalui jalur pengadilan.

Hubungan Industrial

Tim pengacara kami membantu pengusaha dan karyawan dalam hal menyusun kontrak kerja, menyiapkan Perjanjian Kerja, menyusun Peraturan Perusahaan.

Korporasi dan Komersial

Tim pengacara kami memberikan jasa hukum berupa konsultasi dalam penyusunan kontrak, penyusunan perjanjian antar pemegang saham, legal due diligence dalam kaitannya dengan pendirian perusahaan patungan, merger dan lain-lain. Kami juga menyediakan jasa hukum mengenai kepengurusan perizinan dalam kegiatan bisnis maupun dalam pendirian Perseroan Terbatas, penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing (PMA) dan lain sebagainya.

expand_less